Pelayanan Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

No. SK: TU/1748/418.25/12/2023

  1. NIB
  2. Label Pangan

  1. Petugas Perizinan memverifikasi Kelengkapan data Pemohon P-IRT melalui aplikasi sppirt.pom.go.id, ditindak lanjuti dan diproses
  2. Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman menyusun jadwal Penyuluhan Keamanan Pangan dan jadwal Pemeriksaan Sarana Produksi IRTP
  3. Tim PKP melaksanakan Penyuluhan Keamanan Pangan
  4. Petugas perizinan menyiapkan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
  5. Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman memverifikasi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
  6. Kabid Sumber Daya Kesehatan menandatangani Surat Pengantar pengajuan tanda tangan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
  7. Kadinkes menandatangani Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
  8. Petugas Perizinan mendokumentasikan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
  9. Pemohon Menerima Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
  10. Tim DFI melaksanakan pemeriksaan sarana produksi IRTP
  11. Tim DFI membuat Berita Acara Pemeriksaan sarana produksi IRTP
  12. Petugas Perizinan mengarsipkan Berita Acara Pemeriksaan sarana produksi IRTP
  13. Petugas perizinan menginput data Pemenuhan Komitmen Sertifikasi Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga pada aplikasi sppirt.pom.go.id

3 – 6 bulan

Tidak dipungut biaya

SERTIFIKAT PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN

- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id

- Hottline : 081217191800

- Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)"