Pelayanan Data Teknis/Sertifikat Standar Toko Obat

No. SK: TU/1748/418.25/12/2023

  1. Administrasi : - Surat permohonan dari pelaku usaha perseorangan dan pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan); - Surat perjanjian kerjasama dengan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang dilengkapi meterai (untuk pelaku usaha Toko Obat nonperseorangan); - Dokumen SPPL; - Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin); - Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin); - Self assessment penyelenggaraan Toko Obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin); - Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin); - Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi toko obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id); - Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda)
  2. Lokasi : - Informasi geotag Toko Obat; - Informasi terkait lokasi Toko Obat (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan)
  3. Bangunan : - Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang Toko Obat
  4. Sarana, prasarana dan peralatan : - Data sarana, prasarana, peralatan; - Foto Papan nama Toko Obat dan posisi pemasangannya
  5. SDM : - Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Toko Obat, memuat paling sedikit terdiri dari : a). Informasi tentang SDM Toko Obat, meliputi : 1. Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab; 2. Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan); 3. TTK lain dan/atau asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada; b). Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Toko Obat; - Data Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab WNI (KTP, STRTTK, dan SIPTTK); - Jumlah TTK dan tenaga lain disesuaikan dengan jam operasional; - Seluruh TTK harus memiliki Surat Izin Praktik
  6. PERSYARATAN IZIN LAINNYA : Berita Acara Penilaian Standar Usaha Toko Obat

  1. Petugas Perizinan farmakmin menerima Notifikasi dari Aplikasi OSS - RBA
  2. Petugas Perizinan farmakmin melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Toko Obat
  3. Petugas Perizinan farmakmin memberikan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Toko Obat
  4. Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman menerima hasil verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Toko Obat
  5. Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman menyusun jadwal pemeriksaan penilaian standar usaha Toko Obat
  6. Petugas Perizinan Farmakmin menyampaikan jadwal pemeriksaan penilaian standar usaha Toko Obat
  7. Pemohon/Apoteker Penanggung Jawab mengikuti / hadir dalam Pemeriksaan penilaian standar usaha Toko Obat
  8. Tim Penilai melakukan pemeriksaan penilaian standar usaha Toko Obat
  9. Tim Penilai membuat Berita Acara Penilaian Standar Usaha Toko Obat
  10. Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman memverifikasi Berita Acara Penilaian Standar Usaha Toko Obat
  11. Kabid Sumber Daya Kesehatan menyetujui Berita Acara Penilaian Standar Usaha Toko Obat
  12. Pemohon/Apoteker Penanggung Jawab mengupload Berita Acara Penilaian Standar Usaha Toko Obat yang telah disetujui
  13. Petugas Perizinan Farmakmin Memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan hasil penilaian standar usaha Toko Obat
  14. Tim Penilai membuat data teknis Toko Obat yang berfungsi sebagai sertifikat standar Toko Obat
  15. DPMPTSP menerima Data Teknis Toko Obat secara elektronik

9 hari(Sejak dokumen dinyatakan lengkap)

Tidak dipungut biaya

Data Teknis Toko Obat / Sertifikat Standar Toko Obat

- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id 

- Hottline : 081217191800

- Melalui kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data Teknis/Sertifikat Standar Toko Obat"