Pelayanan Data Teknis/Sertifikat Standar Apotek

No. SK: TU/1748/418.25/12/2023

  1. Administrasi : - Surat permohonan dari pelaku usaha Apoteker (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan); - Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha Apotek nonperseorangan); - Dokumen SPPL; - Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin); - Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin); - Self assessment penyelenggaraan Apotek melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin); - Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin); - Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi aotekdi aplikasi SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id); - Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda)
  2. Lokasi : - Informasi geotag Apotek; - Informasi terkait lokasi apotek (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan); - Informasi bahwa apotek tidak berada di dalam lingkungan Rumah Sakit
  3. Bangunan : - Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang apotek
  4. Sarana, prasarana dan peralatan : - Data sarana, prasarana, peralatan; - Foto Papan nama Apotek dan posisi pemasangannya; - Foto Papan nama praktik Apoteker dan posisi pemasangannya
  5. SDM : - Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Apotek, memuat paling sedikit terdiri dari : a). Informasi tentang SDM Apotek, meliputi : 1. Apoteker penanggung jawab 2. Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan) 3. Apoteker lain dan/atau TTK, asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada; b). Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Apotek; - Data apoteker penanggung jawab WNI (KTP, STRA, dan SIPA) - Informasi paling sedikit 2 (dua) Apoteker untuk Apotek yang membuka layanan 24 jam; - Surat Izin Praktik untuk seluruh Apoteker dan/atau TTK yang bekerja di Apotek
  6. PERSYARATAN IZIN LAINNYA : Berita Acara Penilaian Kesesuaian Apotek

  1. Petugas Perizinan Farmakmin menerima Notifikasi dari Aplikasi OSS – RBA
  2. Petugas Perizinan Farmakmin melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Apotek
  3. Petugas Perizinan memberikan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Apotek
  4. Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman menerima hasil verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Apotek
  5. Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman menyusun jadwal pemeriksaan penilaian kesesuaian Apotek
  6. Petugas Perizinan menyampaikan jadwal pemeriksaan penilaian kesesuaian Apotek kepada pemohon
  7. Pemohon hadir dalam pemeriksaan penilaian kesesuaian Apotek
  8. Tim Penilai melakukan pemeriksaan penilaian kesesuaian Apotek
  9. Tim Penilai membuat Berita Acara Penilaian Kesesuaian Apotek
  10. Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman memverifikasi Berita Acara Penilaian Kesesuaian Apotek
  11. Kabid Sumber Daya Kesehatan menyetujui Berita Acara Penilaian Kesesuaian Apotek
  12. Pemohon/Apoteker Penanggung Jawab mengupload Berita Acara Penilaian Kesesuaian Apotek yang telah disetujui
  13. Petugas Perizinan Farmakmin memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan hasil penilaian kesesuaian apotek
  14. Tim Penilai Kesesuaian Apotek membuat data teknis Apotek yang berfungsi sebagai sertifikat standar Apotek
  15. DPMPTSP menerima Data Teknis Apotek secara elektronik

9 hari kerja(sejak dokumen dinyatakan lengkap)

Tidak dipungut biaya

Data Teknis Apotek / Sertifikat Standar Apotek

- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id

- Hottline : 081217191800

- Lewat kotak saran yang tersedia  di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data Teknis/Sertifikat Standar Apotek"