Pelayanan Pertimbangan Teknis Izin Griya Sehat

No. SK: TU/1748/418.25/12/2023

  1. Administrasi
  2. Ketenagaan
  3. Sarana
  4. Prasarana
  5. Metode / Cara pelayanan
  6. Bahan / alat

  1. Masyarakat / pelaku usaha mendaftar di aplikasi OSS : login ke website OSS dengan cara klik www.oss.go.id atau bisa datang langsung ke DPMPTSP
  2. Setelah masuk diaplikasi OSS pilih menu daftar sesuai jenis usaha mikro atau non usaha mikro sesuai dengan nilai modal
  3. Pilih usaha perorangan atau badan usaha
  4. Pilih identitas pelaku usaha tersebut nama dan nomor ponsel
  5. Selanjutnya akan diverifikasi oleh DPMPTSP
  6. Pemberitahuan Penilaian Teknis kepada Dinas Kesehatan dan kepada pelaku usaha/masyarakat oleh DPMPTSP
  7. Penilaian Teknis oleh Tim Terpadu dengan penjadwalan oleh DPMPTSP
  8. Hasil penilaian teknis berupa izin operasional oleh DPMPTSP

Menyesuaikan waktu pemohon / masyarakat pelaku usaha

Tidak dipungut biaya

NIB dan Izin Sarana

- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id

- Hottline : 081217191800

- Lewat kotak saran yang tersedia  di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pertimbangan Teknis Izin Griya Sehat"