Pelayanan Pertimbangan Teknis Izin Panti Sehat Berkelompok

No. SK: TU/1748/418.25/12/2023

  1. Sesuai pada aplikasi OSS di KLBI 86902 (tercantum dalam alur SOP)

  1. Masyarakat / pelaku usaha mendaftar di aplikasi OSS : login ke website OSS dengan cara klik www.oss.go.id atau bisa datang langsung ke DPMPTSP
  2. Setelah masuk diaplikasi OSS pilih menu daftar sesuai jenis usaha mikro atau non usaha mikro sesuai dengan nilai modal
  3. Pilih usaha perorangan atau badan usaha
  4. Pilih identitas pelaku usaha tersebut nama dan nomor ponsel
  5. Selanjutnya akan diverifikasi oleh DPMPTSP apakah perlu dilanjutkan penilaian tehnis atau tidak
  6. Jika ada penilaian teknis akan ada pemberitahuan kepada Dinas Kesehatan dan akan dilanjutkan pemberitahuan kepada pelaku usaha atau masyarakat sebagai pemohon
  7. Jika tidak berarti cukup NIB saja berdasarkan tingkat risiko yang diklasifikasi oleh DPMPTSP

Menyesuaikan waktu pemohon

Tidak dipungut biaya

NIB dan Izin Sarana

- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id

- Hottline : 081217191800

- Lewat kotak saran yang tersedia  di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pertimbangan Teknis Izin Panti Sehat Berkelompok"