Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Keterangan ahli Waris yang sudah ditandatangani Kepala Desa ( 1 Lembar Asli );
  2. Photocopy KTP Pemohon Suami , Istri dan Anak , beserta photocopy KTP orang yang sudah meninggal ( jika ada );
  3. Photocopy KK Pemohon ( Anak yang sudah berkeluarga );
  4. Photocopy Akta Kematian/ Surat Keterangan Kematian yang diketahui oleh Kepala Desa;
  5. Photocopy Surat Menikah;

  1. Pemohon datang ke Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas Pendaftaran;
  2. Berkas Pemohon diserahkan Petugas Pendaftaran kepada Petugas Loket;
  3. Petugas Loket menyarahkan berkas Pemohon kepada Koordinator Pelayanan untuk selanjutnya diperiksa dan diverifikasi, setelah berkas lengkap, diproses dan diberi nomor registrasi oleh Kasi Pelayanan Publik;
  4. Jika berkas Pemohon benas dan lengkap maka lansung diteruskan ke Camat untuk ditandatangani;
  5. Berkas yang telah proses dan ditandatangani Camat diserahkan ke Petugas Loket untuk di photocopy dan di arsipkan, yang asli diserahkan kepada Pemohon

Waktu Operasional Pelayanan Kecamatan Setu

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Untuk Pengaduan dapat dikirim ke Social media Kecamatan Setu

IG : kec.setubekasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"