Pelayanan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

No. SK: TU/1748/418.25/12/2023

  1. Mengisi formulir permohonan STPT
  2. Surat Pernyataan
  3. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  4. Pas photo 4 x 6 cm sebanyak 2 (lembar)
  5. Surat Keterangan Domisili dari Lurah / Kepala Desa
  6. Surat Pengantar dari Puskesmas
  7. Surat Rekomendasi dari Asosiasi Sejenis atau Surat Keterangan dari Tempat Kegiatan Magang
  8. Fotocopy Sertifikat/Ijazah dari Lembaga Pelatihan/Pendidikan Kesehatan Tradisional (bila ada)
  9. Penilaian Teknis dari Tim yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, Puskesmas, dan Asosiasi

  1. Staf / Pelaksana menerima berkas pengajuan permohonan STPT dari pemohon dan memberikan tanda terima
  2. Berkas pengajuan permohonan mengikuti alur surat masuk
  3. Kepala Bidang Yankes menerima disposisi dari Kepala Dinas, Kepala Bidang Yankes mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan pengajuan STPT ke Ka.Sie Yankestradisional
  4. Ka.Sie Yankestradisional menerima disposisi dari Kepala Bidang Yankes, Ka.Sie Yankestradisional mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan pengajuan STPT ke Staf / Pelaksanan pemrosesan perizinan STPT
  5. Staf / Pelaksana meneliti berkas pengajuan permohonan STPT dan membuat laporan hasil pemeriksaan berkas permohonan, konsep surat jawaban apabila berkas tidak lengkap dan menyerahkan laporan ke Ka.Sie Yankestradisional
  6. Kasie. Yankestrad meneliti laporan hasil pemeriksaan berkas,memberikan tanda tangan
  7. Berkas pengajuan permohonan mengikuti alur Penilaian Teknis.
  8. Staf / Pelaksana menginput dan memproses data permohonan ke komputer serta membuat draft STPT
  9. Staf / Pelaksana mencetak draft STPT
  10. Drat STPT mengikuti alur surat keluar
  11. Staf / Pelaksana mendokumentasikan, menggandakan dan memberikan stempel Dinas untuk pengesahan STPT
  12. Staf / Pelaksana mengarsipkan STPT di tempat penyimpanan berkas
  13. Staf / Pelaksana mengirimkan STPT sesuai dengan ketentuan

7 hari kerja(apabila persyaratan lengkap dan benar)

Tidak dipungut biaya

Sertifikat STPT

- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id

- Hottline : 081217191800

- Lewat kotak saran yang tersedia  di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)"