Pelayanan Pengaktifan Kepesertaan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) Pemerintah Daerah

No. SK: TU/1748/418.25/12/2023

  1. Foto copy KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kabupaten Kediri) atau surat keterangan domisili bagi yang belum memiliki KTP-el
  2. Foto copy Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari penolong kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat pernyataan keluarga miskin yang ditanda tangani kepala keluarga atau anggota keluarga dan Kepala Desa bermaterai cukup
  5. Surat keterangan miskin/tidak mampu dari Desa diketahui Camat
  6. Hasil verifikasi diketahui Kepala Desa dan Camat
  7. Surat rujukan dari Puskesmas atau surat keterangan kontrol dari rumah sakit atau surat keterangan rawat inap dari puskesmas atau rumah sakit
  8. Surat Keterangan Miskin dari Dinas sosial

  1. Staf / Pelaksana mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan Pengaktifan Kepesertaan PBPU PEMDA
  2. Staf / Pelaksana menginput dan memasukkan data pemohon Pengaktifan Kepesertaan PBPU PEMDA
  3. Dinas Kesehatan mengaktifkan Kepesertaan PBPU PEMDA
  4. Staf / pelaksana mengarsipkan berkas permohonan Pengaktifan Kepesertaan PBPU PEMDA di tempat penyimpanan berkas

1 jam(apabila persyaratan lengkap dan benar)

Tidak dipungut biaya

Pengaktifan Kepesertaan PBPU PEMDA

- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id

- Hottline : 081217191800

- Lewat kotak saran yang tersedia  di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaktifan Kepesertaan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) Pemerintah Daerah"