Pelayanan Surat Keterangan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik Utama

No. SK: TU/1748/418.25/12/2023

  1. Surat Permohonan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik Utama
  2. Dokumen Badan Hukum / Badan Usaha
  3. Dokumen Profil Klinik meliputi nama, alamat lengkap, visi, misi struktur organisasi klinik, waktu penyelenggaraan klinik

  1. Staf / Pelaksana menerima berkaspengajuan permohonan pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama
  2. Berkas Pengajuan permohonan mengikuti alur surat masuk
  3. Kepala Bidang Yankes menerima disposisi dari Kepala Dinas, selanjutnya Kepala Bidang Yankes mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama ke Ka.Sie Yankes Rujukan
  4. Ka.Sie Yankes Rujukan menerima disposisi dari Kepala Bidang Yankes, Ka.Sie Yankes Rujukan mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan surat pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama ke Staf / Pelaksana
  5. Staf / Pelaksana mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama
  6. Dinas Kesehatan menerbitkan surat pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama
  7. Staf / Pelaksana menyerahkan Surat Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik utama ke pemohon
  8. Staf / Pelaksana mengarsipkan berkas permohonan SPM di tempat penyimpanan berkas.

7 hari kerja(apabila persyaratan lengkap dan benar)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik Utama

- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id

- Hottline : 081217191800

- Lewat kotak saran yang tersedia  di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik Utama"