Surat Keterangan Belum Pernah Nikah

  1. Surat Keterangan Belum Penah Nikah yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa
  2. Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) pemohon ( 1 Lembar )
  3. Photo copy KTP pemohon ( 1 Lembar ) status di KTP Belum Menikah

  1. Pemoho datang ke Kecamatan umtuk menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas Pendaftaran;
  2. Berkas pemohon diserahkan ke Petugas Pendaftaran kepada Petugas Loket;
  3. Petugas Loket menyerahkan berkas Pemohon kepada Koordinator Pelayanan untuk selanjutnya diperiksa dan diverifikasi, setelah berkas lenkap, diproses dan diberi nomor resgistrasi oleh Kepala Seksi Pelayanan Publik;
  4. Jika berkas Pemohon benar dan Lengkap maka langsung diteruskan ke Camat untuk ditandatangani;
  5. Berkas yang telah proses dan ditandatangani Camat diserahkan ke Petugas Loket untuk di photo copy dan diarsipkan, yang asli diserahkan kepada Pemohon .

Waktu Operasional Pelayanan Kecamatan Setu

Hari : Senin s/d Jum'at 

Jam : 08.00 s/d 15.00 WIB

Jam Istirahat : 12.00 s/d 13.00 WIB

Tanggal Merah Libur 〈 Tidak Ada Pelayanan )

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Untuk Pengaduan Dapat dikirim ke Social Media Kecamatan Setu

IG : kec.setubekasi

FB : Kecamatan Setu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Pernah Nikah"