Pelayanan Konsultasi

  1. Surat Permohonan Tertulis
  2. KTP

  1. Melalui permohonan tertulis (Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali)
  2. Melalui permohonan tertulis (Pengguna layanan menunggu hasil verifikasi terhadap surat permohonan narasumber.) ,
  3. Pemohon Hadir Langsung (Membawa kelengkapan persyaratan)
  4. Pemohon Hadir Langsung (Mengisi daftar tamu)
  5. Pemohon Hadir Langsung (Pengguna layanan diarahkan ke ruang pelayanan)
  6. Pemohon Hadir Langsung (Mendapatkan jawaban pemberian konsultasi)

  1. Surat jawaban pemberian data dan informasi akan disampaikan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan  Anak Provinsi Bali maksimal 14 (Empat Belas) Hari Kerja sejak permohonan diterima oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan  Anak Provinsi Bali
  2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima informasi maksimal 1 (satu) jam sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban dan/atau pemberian layanan konsultasi yang diminta


  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Jl. Kapten Cok Agung Tresna No. 2, Denpasar; atau
  2.  Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :
    a. telepon : (0361) 228927
    b. e-mail : dinsosp3a@baliprov.go.id;
    c. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
    1) web : www.dissosp3a.baliprov;
    2) facebook : Dinas Sosial Ppa Bali; dan
    3) Instagram : dinsosp3a.bali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi"