Pelayanan Sertifikasi Standar Klinik Utama

No. SK: TU/1748/418.25/12/2023

  1. Mengunggah dokumen secara Elektronik (Online Single Submission) OSS
  2. Izin Baru : a. Dokumen Badan Hukum / Badan Usaha, b. Dokumen Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan mengenai pertimbangan persetujuan pendirian klinik, c. Dokumen Profil Klinik meliputi nama, alamat lengkap, visi, misi struktur organisasi klinik, waktu penyelenggaraan klinik, d. Dokumen Self Assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana, peralatan dan SDM, e. Dokumen Self Assessment Alat Kesehatan
  3. Perpanjangan Sertifikat Standar : a. Dokumen sertifikat standar usaha klinik atau surat izin operasioanl klinik sebelumnya yang masih berlaku, b. Dokumen Self Assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana, peralatan dan SDM
  4. Persyaratan Perubahan : a. Izin Berusaha Klinik yang masih berlaku, b. Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik, adan / alamat klinik yang ditandatangani pemilik Klinik, c. Dokumen Perubahan NIB, d. Self Assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana, peralatan dan SDM

  1. Staf / Pelaksana menverifikasi berkas yang di unggah ke OSS
  2. Kasie. Yankes Rujukan koordinasi dengan Tim (Dinkes Propinsi, DPMPTSP, Dinkes Kab, Asosiasi RS) untuk melaksanakan verifikasi lapangan
  3. Pelaksanaan kunjungan / verifikasi lapangan oleh Tim
  4. Staf / Pelaksana membuat Berita Acara Penilaian Kesesuaian
  5. Staf / Pelaksana membuat Sertifikat Standar
  6. Staf / Pelaksana mengupload Sertifikat Standart ke OSS
  7. Staf / Pelaksana mengarsipkan Sertifikat standart di tempat penyimpanan berkas

7 hari kerja efektif ( apabila persyaratan lengkap dan benar)

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standart Usaha Klinik

- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id

- Hottline : 081217191800

- Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Standar Klinik Utama"