Pelayanan Surat Keterangan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik aaaaPratama

No. SK: TU/1748/418.25/12/2023

  1. Dokumen Badan Hukum / Badan Usaha
  2. Dokumen Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan mengenai pertimbangan persetujuan pendirian klinik
  3. Dokumen Profil Klinik meliputi nama, alamat lengkap, visi, misi struktur organisasi klinik, waktu penyelenggaraan klinik
  4. Dokumen Self Assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana, peralatan dan SDM
  5. Dokumen Self Assessment Alat Kesehatan

  1. Pemohon mengirimkan berkas persyaratan ke Dinas Kesehatan
  2. Kepala Dinas menerima, membaca, dan mendisposisi surat
  3. Kepala Bidang menerima, membaca, dan mendisposisi surat
  4. Kepala Seksi menerima disposisi surat, membaca, memverifikasi berkas permohonan dan membuat disposisi surat
  5. Petugas mengetik surat rekomendasi pertimbangan teknis
  6. Petugas meminta paraf kepala seksi, kepala bidang dan tanda tangan Kadinkes
  7. Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi pertimbangan teknis
  8. Petugas mengarsipkan surat rekomendasi di tempat penyimpanan berkas
  9. Petugas menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon

3 hari kerja efektif ( apabila persyaratan lengkap dan benar)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi pertimbangan teknis pendirian Klinik Pratama

- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id

- Hottline : 081217191800

- Lewat kotak saran yang tersedia  di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik aaaaPratama"