Instalasi Infeksius

  1. A. Pasien BPJS 1. Kartu BPJS 2. Surat rujukan dari Faskes 1 3. Kartu identitas (KTP/KK)
  2. B. Pasien Umum 1. Kartu identitas (KTP/KK)
  3. C. Pasien Perusahaan / Asuransi (yang bekerjasama dengan RSUD dr. HAH) 1. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) 2. Kartu Asuransi 3. Surat jaminan perusahaan

  1. 1. Alur kegiatan pelayanan di rawat inap adalah sbb: Pasien yang memerlukan rawat inap di Ruang Isolasi dapat masuk dari dari IGD, Poliklinik, ICU, ruang rawat inap lain (Ruang Perawatan Penyakit Dalam ,Kelas I, II dan Kelas III).
  2. 2. Pasien dari IGD akan diperiksa oleh dokter jaga untuk kemudian dilaporkan ke dokter konsulen (DPJP) Pasien dari poliklinik diperiksa oleh dokter spesialis sesuai penyakitnya selanjutnya mendaftar ke Admision, setelah administrasi komplit maka pasien diantar oleh petugas ke ruang isolasi.
  3. 3. Pasien diterima oleh perawat dengan memakai APD lengkap sesuai resiko transmisi yang sudah membawa Rekam Medis, Perawat selanjutnya melakukan serah terima pasien dari petugas yang mengantar Pasien, selanjutnya dilakukan pemeriksaan Vital Sign dan pengkajian awal oleh perawat, dan keluarga /pasien diorientasikan
  4. 4. Pasien dewasa dan pasien anak diperbolehkan dengan satu penunggu pasien.
  5. 5. Perawat melengkapi rekam medis dan melaporkan ke dokter tentang keadaan pasien beserta hasil pemeriksaan penunjang lainya, selanjutnya perawat mencatat advis dokter ke lembar dokumen terintegrasi dan melaksanakan program terapi.
  6. 6. Penerimaan pasien dari Poliklinik, IGD, ICU, Ruang lain menggunakan lembar pemindahan pasien yang sudah ditanda tangani oleh dokter dan perawat yang mengirim dan menerima. Keluarga pasien di orientasikan tentang ruang serta di edukasi termasuk cara cuci tangan menggunakan hand scrub sesuai SPO dan dijelaskan identifikasi pasien penggunaan gelang pasien.
  7. 7. Dilakukan anamnesa dan pemeriksaan oleh dokter jaga dan perawat. Dokter dan perawat mengisi assesmen awal maksimal 24 jam.
  8. 8. Pasien diperiksan dan dirawat oleh dokter DPJP, dokter jaga dibawah pengawasan dan pendampingan DPJP.
  9. 9. Perawat melakukan asuhan keperawatan dalam waktu 24 jam yang menjadi 3 shift. Jika pasien sudah dinyatakan sehat dan boleh pulang, dokter dan perawat menulis resume medis dan keperawatan.
  10. 10. Dokter menulis resep obat diminum dirumah dan menulis surat keluar yang berisi kapan pasien harus kontrol lagi. Keluarga di edukasi hal-hal yang harus diperhatikan dirumah Obat-obatan. Sisa obat di retur ke farmasi.
  11. 11. Keluarga pasien mengurus adminstrasi dan mengambil obat untuk di rumah ke farmasi rawat inap. Petugas melepas gelang identitas pasien. Maksimal setengah jam setelah mengurus administrasi pasien keluarga meninggalkan rumah sakit dengan diantar oleh petugas sampai kendaraan penjemput.
  12. 12. Apabila pasien sudah diperbolehkan Pulang maka ,setelah administrasi selesai maka pasien diantar oleh petugas menuju pintu keluar ruang isolasi bagian belakang.
  13. 13. Apabila pasien meninggal maka karu / perawat segera melapor ke bagian umum dan kepegawaian, yang selanjutnya berkoordinasi dengan tim pemulasaraan jenazah dan petugas ambulance ,setelah 2 jam dan administrasi selesai, maka jenazah diambil oleh petugas pemulasaraan jenazah dengan memakai APD sesuai resiko transmisi dan surat keterangan kematian diserahkan kepada keluarga. Pasien pulang atw dirujuk.

15 Menit

-       Umum :

Sesuai Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Ainun Habibie

-       JKN :

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Layanan rawat instalasi infeksius

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.     Langsung : Unit terkait dengan mengisi Form; 

2.     Website: http://rsudainun.gorontaloprov.go.id;

3.     Website: rsudainun.gorontaloprov.go.id

4.     Email : pusdatin@rshah-go.id

5.     Telepon/WhatsApp : 085174235528

6.     Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Infeksius"