Instalasi Persalinan

  1. A. Pasien BPJS 1. Kartu BPJS 2. Surat rujukan dari Faskes 1 3. Kartu identitas (KTP/KK) 4. Surat pengantar persalinan
  2. B. Pasien Umum 1. Kartu identitas (KTP/KK) 2. Surat pengantar persalinan
  3. C. Pasien Perusahaan / Asuransi (yang bekerjasama dengan RSUD dr. HAH) 1. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) 2. Kartu Asuransi 3. Surat jaminan perusahaan 4. Surat pengantar persalinan

  1. 1. Pasien datang ke IGD
  2. 2. Pasien atau keluarga pasien melakukan registrasi.
  3. 3. Pasien mengisi persetujuan medik di catatan medik dibantu oleh petugas.
  4. 4. Pasien masuk ke ruang kebidanan kemudian dokter dan bidan melakukan pemeriksaan ibu dan janin.
  5. 5. Setelah ibu melahirkan, akan dilakukan observasi kemudian setelah kondisi stabil ibu dan bayi akan dipindah ke ruang perawatan.
  6. 6. Dipindah ke ruang rawat inap,
  7. 7. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter, perawat dan bidan.
  8. 8. Jika dokter sudah memberikan ijin untuk pulang, maka pasien atau keluarga kemudian melakukan pembayaran administrasi ke kasir dengan membawa surat pengantar dari petugas rawat inap.
  9. 9. Petugas memberikan resume medis, kartu kontrol dan obat untuk pasien.
  10. 10. Pasien pulang.

15 Menit

-       Umum :

Sesuai Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Ainun Habibie

-       JKN :

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Layanan rawat persalinan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.     Langsung : Unit terkait dengan mengisi Form;  Saran dan

2.     Website: http://dpmesdmtrans.gorontaloprov.go.id;

3.     Email : rsudluba mail. com;

4.     Telepon/WhatsApp 081244111746

5.   Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Persalinan"