Pelayanan Ambulance

  1. Pasien sudah berkomunikasi dengan petugas IGD atau Ruang perawatan untuk dirujuk

  1. 1. Menerima laporan pasien rujukan
  2. 2. Menyiapkan ambulance : a. Kebutuhan perlengkapan di mobil ambulance b. Administrasi

10 Menit

Umum : Sesuai Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Ainun Habibie

JKN  : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.     Langsung : Unit terkait dengan mengisi Form; 

2.     Website: http://rsudainun.gorontaloprov.go.id;

3.     Website: rsudainun.gorontaloprov.go.id

4.     Email : pusdatin@rshah-go.id

5.     Telepon/WhatsApp : 085174235528

6.     Kotak Saran


Pelayanan antar atau jemput pasien dan jenazah

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.     Langsung : Unit terkait dengan mengisi Form; 

2.     Website: http://rsudainun.gorontaloprov.go.id;

3.     Website: rsudainun.gorontaloprov.go.id

4.     Email : pusdatin@rshah-go.id

5.     Telepon/WhatsApp : 085174235528

6.     Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance "