Izin Usaha Peternakan Rakyat Skala Kecil

  1. 1. Foto Copy KTP dan KK pemohon
  2. 2. NIB
  3. 3. Surat Permohonan Izin 4. Akta Pendirian Usaha
  4. 4. Akta Pendirian Usaha
  5. 5. IMB/PBG
  6. 6. Izin tetangga/Lingkungan
  7. 7. NPWP
  8. 8. Rekomendasi dari Desa/Kelurahan

  1. Masyarakat/Pemohon datang ke Loket Pelayanan Publik Kecamatan dan melengkapi persyaratan di atas
  2. Setelah persayaratan lengkap pemohon menghadap ke Seksi Yanlik dan akan diteruskan ke Seksi Ekonomi dan Pembangunan kecamatan untuk verifikasi lapangan dan data
  3. Seksi Ekbang kecamatan mencatat nomor registrasi Iizin Usaha dan ditandatangani
  4. Setelah tanda tangan lengkap Surat Izin diberikan ke pemohon

atau sesuai kelengkapan berkas

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Peternakan Rakyat Skala Kecil

  1. 1.       Penyampaian pengaduan online rakyat melalui aplikasi SP4N LAPOR Kabupaten Bekasi
  2. 2.       Datang langsung ke Kantor Kecamatan Tambelang di Jl. Lingkar Kecamatan No 2 Desa Sukarapih
  3. 3.       Email : kecamatantambelang81@gmail.com
  4. 4.       Instagram : @kecamatantambelangofficial
  5. 5.       Kotak saran
  6. 6.       Formulir Survey Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Peternakan Rakyat Skala Kecil"