Rekomendasi Izin Pendirian Sanggar Budaya, Kursus/Keterampilan

  1. ermohonan Rekomendasi dari Lembaga/Yayasan
  2. 2. KTP Pemohon
  3. 3. Rekomendasi dari Desa/Kelurahan
  4. 4. Pengesahan pendirian Lembaga/Yayasan dari Kemenkumham
  5. 5. SKDU Lembaga / Yayasan
  6. 6. Rekomendasi Kepala Desa/Kelurahan
  7. 7. Daftar susunan pengurus / Profil Lembaga/Yayasan

  1. 1. Pemohon datang langsung Ke Kecamatan untuk menyerahkan berkas ke Loket Pelayanan untuk diverifikasi Seksi Pelayanan Publik dan diproses ke Seksi PMD 2. Setelah persayaratan lengkap pemohon menghadap ke Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 3. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kecamatan memproses Surat Rekomendasi, mencatat nomor registrasi dan ditandatangani pejabat yang berwenang 4. Setelah tandatangan lengkap rekomendasi diberikan ke pemohon

atau sesuai kelengkapan berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pendirian Sarana Pendidikan

  1. 1.       Penyampaian pengaduan online rakyat melalui aplikasi SP4N LAPOR Kabupaten Bekasi
  2. 2.       Datang langsung ke Kantor Kecamatan Tambelang di Jl. Lingkar Kecamatan No 2 Desa Sukarapih
  3. 3.       Email : kecamatantambelang81@gmail.com
  4. 4.       Instagram : @kecamatantambelangofficial
  5. 5.       Kotak saran
  6. 6.       Formulir Survey Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pendirian Sanggar Budaya, Kursus/Keterampilan"