Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama

  1. 1. Surat Ajb Asal/ Bukti kepemilikan awal
  2. 2. SPPT
  3. 3 FotoCopy KartuKeluarga, KTP-El Pemberi dan Penerima
  4. 4. FotoCopy KTP dan KK Ahli Waris
  5. 5. Surat Keterangan Kematian
  6. 6. Keterangan Tidak Sengketa
  7. 7. Keterangan Beda Luas
  8. 8. Surat Keterangan Kepemilika tanah dari Kepala Desa
  9. 9. Lampirkan Letter C
  10. 10. Bukti pelunasan BPHTB, SSP dan PBB dari tahun 1996
  11. 11. Surat Keterangan Waris

  1. Masyarakat datang ke Desa dan melengkapi persyaratan di atas
  2. Setelah persayaratan lengkap pemohon menghadap ke Pengelola PPATS Kecamatan
  3. Pengelola PPATS melakukan survei lokasi dan membayar biaya pengurusan berkas sebesar 1i harga nilai tanah
  4. Penginputan berkas dilakukan oleh pengelola PPATS
  5. Setelah data diinput oleh pengelola, data dikembalikan kepemohon untuk selanjutnya ditandatangani oleh pihak penjual, pembeli dan saksi-saksi
  6. Setelah tanda tangan lengkap di kembalikan lagi kepenglola PPATS Untuk Ditandatangani Oleh PPATS
  7. Pengambilan akta hibah

atau sesuai kelengkapan berkas persyaratan

1i nilai harga transaksi

Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama

  1. 1.       Penyampaian pengaduan online rakyat melalui aplikasi SP4N LAPOR Kabupaten Bekasi
  2. 2.       Datang langsung ke Kantor Kecamatan Tambelang di Jl. Lingkar Kecamatan No 2 Desa Sukarapih
  3. 3.       Email : kecamatantambelang81@gmail.com
  4. 4.       Instagram : @kecamatantambelangofficial
  5. 5.       Kotak saran
  6. 6.       Formulir Survey Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama"