Akta Jual Beli Tanah

  1. Surat Ajb Asal/ Bukti kepemilikan awal
  2. SPPT
  3. Foto Copy Kartu Keluarga, KTP-El Penjual dan Pembeli
  4. Keterangan Tidak Sengketa
  5. Keterangan Beda Luas
  6. Keterangan Kepemilikan tanah dari Kepala Desa
  7. Lampirkan Letter C
  8. Bukti pelunasan BPHTB, SSP dan PBB

  1. Masyarakat datang ke Desa dan melengkapi persyarata di atas
  2. Setelah persayaratan lengkap pemohon menghadap ke Pengelola PPATS Kecamatan
  3. Pengelola PPATS melakukan survei lokasi dan membayar Biaya pengurusan berkas sebesar 1i harga transaksi
  4. Penginputan berkas dilakukan oleh pengelola PPATS
  5. Setelah data diinput oleh pengelola, data dikembalikan kepemohon untuk selanjutnya ditandatangani oleh pihak penjual, pembeli dan saksi-saksi
  6. Setelah tandatangan lengkap dikembalikan lagi ke penglola PPATS untuk ditandatangani oleh PPATS
  7. Pengambilan akta jual beli

atau Sesuai Kelengkapan Berkas Persyaratan

1i nilai hargatransaksi

Akta jual beli Tanah

1  i nilai harga transaksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Jual Beli Tanah"