Perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

  1. Membawa Fotokopi KTP (untuk orang pribadi)
  2. Mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data
  3. Membawa Akta Pendirian dan/atau Akta Perubahan, FC KTP dan NPWP Pengurus (Untuk Badan usaha)
  4. Membawa data pendukung lainnya, Contohnya NIB terbaru

  1. Membawa seluruh persyaratan
  2. Mengisi Formulir Perubahan data sesuai data yang akan diubah
  3. Menyerahkan permohonan dan persyaratan melalui loket TPT atau dapat dikirimkan via pos/jasa ekspedisi ke KPP Terdaftar
  4. Proses 1 hari kerja sejak berkas diterima lengkap dan benar

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NPWP, SKT, SPPKP

1. Telepon : 1500200

 2. Faksimile: (0374) 43227

 3. Email : pengaduan@pajak.go.id

 4. Twitter : @kring_pajak

 5. Website : pengaduan.pajak.go.id

 6. Chat pajak : www.pajak.go.id

 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak"