Pembuatan Akta Hibah

  1. 1. Surat Ajb Asal/ Bukti Kepemilikan Awal
  2. 2. SPPT
  3. 3. Photocopy Kartu Keluarga, KTP-El Pemberi dan Penerima Hibah
  4. 4. Keterangan Tidak Sengketa
  5. 5. Keterangan Beda Luas
  6. 6. Keterangan Kepemilikan tanah dari Kepala Desa
  7. 7. Lampirkan Letter C
  8. 8. Bukti pelunasan BPHTB, SSP dan PBB dari tahun 1996

  1. Masyarakat datang ke Desa dan melengkapi persyaratan di atas
  2. Setelah persayaratan lengkap pemohon menghadap ke Pengelola PPATS Kecamatan
  3. Pengelola PPATS melakukan survei lokasi dan membayar Biaya pengurusan berkas sebesar 1i harga nilai tanah
  4. Penginputan berkas dilakukan oleh pengelola PPATS
  5. Setelah data diinput oleh pengelola,data dikembalikan ke pemohon untuk selanjutnya di tanda tangani oleh pihak penjual, pembeli dan saksi-saksi
  6. Setelah tanda tangan lengkap di kembalikan lagi kepenglola PPATS untuk ditandatangi
  7. Pengambilan akte tanah

30 Hari

1i harga tanah

akta hibah

  1. 1.       Penyampaian pengaduan online rakyat melalui aplikasi SP4N LAPOR Kabupaten Bekasi
  2. 2.       Datang langsung ke Kantor Kecamatan Tambelang di Jl. Lingkar Kecamatan No 2 Desa Sukarapih
  3. 3.       Email : kecamatantambelang81@gmail.com
  4. 4.       Instagram : @kecamatantambelangofficial
  5. 5.       Kotak saran
  6. 6.       Formulir Survey Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Hibah"