Surat Keterangan Ahli Waris

  1. 1. Surat Keterangan waris yang sudah di ttd Kepala Desa 1 (satu) lembar (Asli);
  2. 2. Photocopy KTP Anak, Suami dan isteri (yang meninggal);
  3. 3. Photocopy KK (Anak yang sudah berkeluarga;
  4. 4. PhotoCopy Surat Akta Kematian/ surat keterangan kematian yang diketahui Kepala Desa;

  1. Pemohon datang ke Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas Pendaftaran;
  2. Berkas Pemohon diserahkan Petugas Pendaftaran kepada Petugas Loket;
  3. Petugas Loket menyerahkan berkas Pemohon kepada Koordinator Pelayanan untuk selanjutnya diperiksa dan diverifikasi, setelah berkas lengkap, diproses dan di berinomor registrasi oleh Kasi Pelayanan Publik;
  4. Jika berkas Pemohon benar dan lengkap maka langsung diteruskan ke Camat untuk ditandatangani;
  5. Berkas yang telah proses dan ditandatangani Camat diserahkan ke Petugas Loket untuk diphotocopy dan diarsipkan, yang asli diserahkan kepada Pemohon.

atauSesuai Kelengkapan Berkas Persyaratan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

  1. 1.       Penyampaian pengaduan online rakyat melalui aplikasi SP4N LAPOR Kabupaten Bekasi
  2. 2.       Datang langsung ke Kantor Kecamatan Tambelang di Jl. Lingkar Kecamatan No 2 Desa Sukarapih
  3. 3.       Email : kecamatantambelang81@gmail.com
  4. 4.       Instagram : @kecamatantambelangofficial
  5. 5.       Kotak saran
  6. 6.       Formulir Survey Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"