Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

  1. 1.Surat Keterangan Belum Pernah Menikah Dari Desa
  2. 2.Foto copy Kartu Keluarga dan menunjukan aslinya
  3. 3.Foto copy KTP-el dan menunjukan aslinya
  4. 4.Foto copy akte kelahiran
  5. 5.Foto copy ijazah

  1. 1.Pemohon membawa datang dan memberikan berkas 2.Pemohon memberikan berkas kepada petugas 3.Petugas memeriksa berkas 4.Petugas memberikan tanda tangan kepada pejabat dan menberikan setempel

1.Petugas menerima berkas dan memeriksas berkas 5 menit

2.Pemberian Tandatangan oleh pejabat dan pemberian setempel 7 menit

3.mencatat dibuku register 3 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Pernah Menikah"