Registrasi Akte Jual Beli

  1. Membawa KTP suami dan istri
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Akta jual beli/ Akta Hibah/ Sertifikat Asli
  4. Membawa NPWP

  1. Masyarakat datang ke Desa/kelurahan dan melengkapi persyarata
  2. Setelah persayaratan lengkap pemohon menghadap ke pengelola ppats Kecamatan
  3. Pengelola PPATS melakukan survei lokasi dan membayar biaya pengurusan berkas sebesar 1i harga transaksi
  4. Penginputan berkas dilakukan oleh pengelola PPATS
  5. Setelah data diinput oleh pengelola, data dikembalikan ke pemohon untuk selanjutnya di tanda tangani oleh pihak penjual, pembeli dan saksi-saksi
  6. Setelah tanda tangan lengkap di kembalikan lagi ke penglola ppats UNTUK DI TANDA TANGANI OLEH PPATS
  7. Pengambilan akta jual beli

pengecekan berkas1 hari, pengecekan lokasi 1 hari, penginputan berkas 1 hari, penandatanganan oleh PPATS 1 hari, 

1i nilai harga transaksi

Surat Pengantar

website : Lapor.go.id

datang langsung ke kantor kecamatan babelan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Akte Jual Beli"