Pelayanan Surat Ijin Keramaian

  1. 1. Membawa fotocopy KTP
  2. 2. Membawa fotocopy KK
  3. 1. membawa surat pengajuan Ijin Keramaian dari desa yang sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan perangkat Desa

  1. 1.Pemohon datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan 2.Petugas menerima dan memeriksa berkas 3.Petugas memproses berkas 4.Pemohon menerima berkas yang diajukan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Ijin Keramaian

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Ijin Keramaian"