Pelayanan Legalisasi Proposal Bantuan Hibah

  1. Tempat ibadah yang sah sudah terdaftar sebagai penerima bantuan hibah di APBD KAB. BEKASI
  2. Pengajuan proposal bantuan hibah

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas pemohon memenuhi syarat , maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi syarat, maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Surat keterangan yang sudah dilegalisasi, disampaikan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Proposal yang telah di registrasi

Loket Pengaduan dan Sp4n Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Proposal Bantuan Hibah"