Pembuatan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Kelompok Tani

No. SK: 580.2/Dispertan/2023

  1. 1. Petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam SIMLUHTAN.

  1. Beberapa petani / minimal 20 orang berkumpul dan mengorganisir diri menjadi kelompok dgn persamaan visi dan misi
  2. Berkoordinasi dgn Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yg bertugas pada wilayah tersebut, melalui Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan.
  3. Dilakukan pertemuan oleh seluruh anggota kelompok di dampingi oleh PPL wilbin untuk menjelaskan hal terkait kelembagaan pertanian.
  4. Pemilihan pengurus kelompoktani, dan membuat susunan organisasi kelompoktani.
  5. Membuat data pribadi dan data usaha anggota.
  6. Penetapan Sekretariat kelompoktani.
  7. Membuat Berita Acara pembentukan Kelompoktani ditandatangani oleh ketua kelompoktani diketahui PPL dan kepala desa setempat.
  8. PPL akan menginput data kelompoktani tersebut ke database kementrian pertanian yaitu Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar


Layanan Pengaduan langsung ke Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran. Website, Email, SMS, WA dan medsos lainya.

Website : https://dispertan.pemalangkab.go.id/

Email : dispertan.pemalangkab@gmail.com

SMS / WA : 0822-8921-0423

FACEBOOK : Dispertan Pemalang

TWITTER : @dispertanpml

INSTAGRAM : @dispertanpml




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Kelompok Tani"