Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

No. SK: Nomor 17 Tahun 2017

  1. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Tanah dan Tempat
  3. Fotocopy bukti kepemilikan tempat ( serttifikat/AJB)
  4. Fotocopy SPPT tahun berlaku
  5. Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang disahkan RT,RW dan Lurah
  6. Formulir beserta persyaratan dari Dinas PMPT yang sudah diisi dan dilengkapi

  1. 1. Pemohon datang ke kecamatan, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang (Pemohon datang ke tempat pelayanan) 2. Pemohon menyerahkan berkas untuk di cek dan diverifikasi persyaratan kelengkapan 3. Setelah persyaratan lengkap , diparaf oleh pejabat Kecamatan 4. Rekomendasi ditandatangani oleh Camat 5. Rekomendasi diberi nomor dan cap Kecamatan 6. Rekomendasi diserahkan kepada pemohon

1 (satu) hari setelah berkas persyaratan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

1. WA Center 081 1970 4970

2. Kotak Saran

3. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Wa Center 081 1970 4970

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"