Pelayanan Pengendalian Hama dengan Pestisida

  1. 1. Surat Permohonan Bantuan yang telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani.

  1. Surat Permohonan Bantuan yang telah di tandatangani di periksa kelengkapanya oleh BPP setempat.
  2. Rekomendasi Laporan Peringatan Dini/Bahaya dari Petugas Pengamat Organisme Pengganggu Tanaman.
  3. Pengeluaran bantuan pestisida dari BPP Kecamatan
  4. Pestisida disalurkan ke Pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengendalian Hama dan Pestisida

Layanan Pengaduan langsung ke Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran. Website, Email, SMS, WA dan medsos lainya.

Website : https://dispertan.pemalangkab.go.id/

Email : dispertan.pml@gmail.com

SMS / WA : 0815-9777-778

FACEBOOK : Dispertan Pemalang

TWITTER : @dispertanpml

INSTAGRAM : @dispertanpml




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengendalian Hama dengan Pestisida"