Pelayanan Akta Pembagian Hak Bersama

  1. Surat APHB asal/ bukti kepemilikan awal
  2. SPPT
  3. Fotokopi KK dan E-KTP pemberi dan penerima
  4. Fotokopi KK dan E-KTP ahli waris
  5. Surat keterangan kematian
  6. Surat keterangan tidak sengketa
  7. Surat keterangan beda luas (jika terdapat perbedaan luas) berdasar hasil ukur BPN
  8. Persyaratan tersebut dapat diperoleh di Desa/ Kelurahan
  9. Lampirkan bukti dasar kepemilikan (AJB, Leter C, Sertifikat, dan Dasar yang diakui lainnya)
  10. Bukti pelunasan BPHTB, SSP, dan PBB
  11. Surat keterangan waris

  1. Persyaratan tersebut dapat diperoleh di Desa/ Kelurahan, Pemohon menghadap ke pengelola PPATS Kecamatan Cibitung
  2. Pengelola PPATS melakukan survey lokasi dan membayar biaya pengurusan berkas sebesar 1i harga transaksi
  3. Penginputan berkas dilakukan oleh pengelola PPATS
  4. Setelah data di input, data dikembalikan kepada pemohon, untuk selanjutnya ditandatangani oleh pihak terkait (seluruh ahli waris) dan ahli waris penerima APHB
  5. Setelah lengkap dikembalikan lagi ke pengelola PPATS untuk ditanda tangani oleh PPATS
  6. Pengambilan akta jual beli

3 Hari kerja

1i nilai transaksi

Akta Pembagian Hak Bersama

Loket Pengaduan dan Sp4n Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Pembagian Hak Bersama"