Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi Surat Kematian
  4. Fotokopi Surat Nikah
  5. Fotokopi KTP saksi 2 orang
  6. Formulir Ahli Waris dari Kelurahan / Desa

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan ke petugas loket pelayanan.
  2. Petugas loket memeriksa berkas permohonan.
  3. Verifikasi ( kasi ).
  4. Penandatangan Berkas Permohonan Oleh camat.
  5. Petugas loket meregister berkas permohonan.
  6. Permohonan diserahkan kembali kepada pemohon dan selesai.

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan ke petugas loket pelayanan.
  2. petugas loket memeriksa berkas permohonan.
  3. verifikasi ( kasi )
  4. Penandatangan Berkas Permohonan Oleh camat.
  5. Petugas loket meregister berkas permohonan.
  6. Permohonan diserahkan kembali kepada pemohon dan selesai.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Pengaduan Langsung ;

Kantor Kecamatan Arut Selatan Jl. Iskandar No. 89 Pangkalan Bun

Pengaduan Tidak Langsung ;

  • Whatsapp : 082152568338
  • DM Instagram : @Kecamatanarutselatan
  • Email : kecamatanarutselatan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"