Surat izin Usaha Mikro dan Kecil

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Mengisi Formulir permohonan
  4. Fotokopi Akta Pendirian ( Apabila Menggunakan badan hukum )
  5. Foto usaha
  6. Pas Foto ukuran 4x6 warna ( 2 Lembar )

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan ke petugas loket pelayanan.
  2. petugas loket memeriksan berkas permohonan.
  3. berkas permohonan diserahkan kepada petugas operator untuk dapat ditindak lanjut.
  4. verifikasi ( kasi )
  5. tanda tangan berkas permohonan dan dikembalikan kepada petugas loket.
  6. surat izin diserahkan kepada pemohon dan selesai.


  • Pemohon Mengajukan Permohonan ke petugas loket pelayanan.
  • petugas loket memeriksan berkas permohonan.
  • berkas permohonan diserahkan kepada petugas operator untuk dapat ditindak lanjut.
  • verifikasi ( kasi )
  • tanda tangan berkas permohonan dan dikembalikan kepada petugas loket.
  • surat izin diserahkan kepada pemohon dan selesai.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Mikro Kecil

Pengaduan langsung :

kantor Kecamatan Arut Selatan Jl. Iskandar No. 89 Pangkalan Bun.

Pengaduan Tidak Lansung :

  • Whatsapp : 082152568338
  • DM Instagram : @Kecamatanarutselatan
  • Email : Kecamatanarutselatan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat izin Usaha Mikro dan Kecil"