Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan (Persyaratan Pendaftaran TNI/POLRI)

  1. Surat keterangan (persyaratan pengajuan pendaftaran TNI/POLRI) dari desa
  2. Berkas Formulir pendaftaran TNI/POLRI

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika persyaratan sudah sesuai maka petugas pemberikan legalisasi surat keterangan (persyaratan pengajuan pendaftaran TNI/POLRI), jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembaliakan oleh petugas untuk di lengkapi
  4. Pemohon menerima surat keterangan yang sudah di legalisasi

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Legalisasi Keterangan (Persyaratan Pendaftaran TNI/POLRI)

a. Langsung Petugas di kantor Kecamatan Sukatani Alamat Jl Raya               Sukatani No. 42 Kode Pos 17630

b. Tindakan langsung melalui media :  

     Email : Kecsukatani1@gmail.com 

      Instagram : @kec.sukatani 

     Telpon : (021) 891600772 

       Kotak Saran / Kotak Pengaduan


 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan (Persyaratan Pendaftaran TNI/POLRI)"