Surat Keterangan Domisili Jemaah Haji

No. SK: Nomor 17 Tahun 2017

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa surat Pengantar RT/RW
  4. Pas Foto 3X4 (dua) Lembar
  5. Materai 1 (satu) Lembar
  6. Surat Pernyataan domisili

  1. 1. Pemohon datang ke kelurahan, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang Pemohon datang ke tempat pelayanan 2. Pemohon menyerahkan berkah untuk di cek dan diverifikasi persyaratan kelengkapan 3. Setelah persyaratan lengkap , dibuatkan Surat Keterangan dan dicetak 4. Draft Surat Ketrangan dicek dan diparaf oleh pejabat Kelurahan 5. Surat Keterangan ditandatangani oleh Lurah 6. Surat Keterangan diberi nomor dan cap kelurahan 7. Surat Keterangan diserahkan ke Kecamatan untuk di tanda tangani oleh camat 8. Surat Keterangan diserahkan kepada pemohon

1 (satu) hari setelah berkas persyaratan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Jemaah Haji

1. WA Center 081 1970 4970

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Wa Center 081 1970 4970

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Jemaah Haji"