Fasilitasi Pelatihan Pengembangan Usaha

No. SK: 188/22/438.5.15/2023

  1. KTP Kab. Sidoarjo
  2. NIB, apabila belum memiliki maka bersedia mengurus NIB
  3. Memiliki soft file produk

  1. Pemohon datang ke kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro cq Bidang Pengembangan UM dengan membawa persyaratan
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
  3. Pemohon akan dihubungi apabila kegiatan akan dilaksanakan
  4. Selesai

Waktu yang dibutuhkan untuk konsultasi maksimal 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelatihan Usaha Mikro



Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Sidoarjo

Jl. Jaksa Agung R Suprapto No. 9 Kab. Sidoarjo

031 - 8921220

aplikasi lapor.go.id






Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store