Pelayanan uji Berkala Rubah Bentuk / modifikasi

  1. Buku Uji / SmartCard Uji
  2. Photo copy STNK
  3. Photo copy KTP/Surat Kuasa
  4. Photo Copy Surat Registrasi Tipe Rubah Bentuk Kendaraan / SRUT

  1. Administrasi Pendaftaran : - Pemohon menyerahkan berkas persyaratan Pengujian Kendaraan bermotor dan verivikasi berkas persyaratan -Pembayaran Retribusi sesuai dengan nominal yang ada di surat ketetapan retribusi daerah ( SKPD )
  2. Antrian Masuk Ruang Uji
  3. Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor
  4. Analisis Tekhnis dan penetapan hasil uji
  5. Pengambilan Hasil Uji

1.Administrasi Pendaftaran (10 menit)

- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan Pengujian Kendaraan bermotor dan verivikasi berkas persyaratan

-Pembayaran Retribusi sesuai dengan nominal yang ada di surat ketetapan retribusi daerah ( SKPD )

2. Antrian Masuk Ruang Uji (tentatif)

3. Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor (15 menit)

4. Analisis Tekhnis dan penetapan hasil uji (10 menit)

5. Pengambilan Hasil Uji (10 Menit)

Rp 45.000,- s/d Rp 155.000,-

1. Kartu Smart Card Uji, 2. Stiker Barcode Hasil Uji, 3. Sertifikat Hasil Uji

Kepala Bidang Angkutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan uji Berkala Rubah Bentuk / modifikasi"