Laboratorium klinik Elektronik

  1. 1. Pasien rawat jalan harus sudah finger print
  2. 2. Membawa form permintaan pemeriksaan laboratorium dari DPJP yang diisi lengkap

  1. 1. Pasien Rawat Jalan. a. Pasien yang sudah mendaftar dan sudah melakukan finger print datang ke laboratorium dengan membawa form permintaan pemeriksaan dari DPJP. b. Khusus pasien poli dalam yang belum melakukan fingerprint belum dapat di lakukan pemeriksaan atau pengambilan sample. c. Pasien dipersilahkan masuk dan duduk di kursi sampling yang telah di sediakan d. Petugas mengecek identitas pasien yang terdapat di form permintaan pemeriksaan laboratorium e. Jika identitas pasien sudah valid petugas melakukan persiapan pengambilan sample darah dengan cara memberi identitas di tabung darah, dan menyiapkan alat dan bahan. f. Petugas laboratorium melakukan pengambilan sample darah, kemudian dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat yang ada. g. Khusus pasien umum setelah melakukan pengambilan sample, petugas akan memberikan kwitansi pembayaran pemeriksaan laboratorium, lalu pasien atau keluarga pasien di arahkan ke loket pembayaran untuk melakukan payment. h. Setelah hasil pemeriksaan didapat, petugas menginput ke SIMRS. i. Kemudian hasil pemeriksaan akan di berikan pada pasien setelah menunjukan bukti transaksi pembayaran (Kwitansi) yang sudah diberi cap LUNAS dari loket pembayaran.
  2. 2. Pasien Rawat Inap dan IGD a Sample diambil oleh petugas ruangan lalu dikirim ke laboratorium dan data permintaan pemeriksaan di input ke SIMRS. b Petugas laboratorium menerima sample dan permintaan pemeriksaan melalui SIMRS kemudian dilakukan pengecekan terhadap sample dan hasil permintaan pemeriksaan di SIMRS. c Jika data pasien dan sample sudah benar maka dilakukan pemeriksaan dengan alat elektrolit d Petugas laboratorium menyalin hasil ke dalam form permintaan e Setelah hasil pemeriksaan didapat petugas laboratorium menginput ke SIMRS.

Waktu tunggu pemeriksaan menyesuaikan jenis pemeriksaan yang di minta dengan rentan waktu

Min : 30 Menit dan Max 60 Menit

1. Umum:

- Natrium : Rp. 75.000

- Kalium : Rp. 75.000

- Clorida : Rp. 75.000

- Magnesium : Rp. 75.000

- Kalsium : Rp. 75.000

Sesuai Peraturan Walikota Bengkulu No. 04 Tahun 2017

2. JKN : Permenkes No. 6 Tahun 2018

Hasil Pemeriksaan Elektrolit

1.    Website          : https://rshd.bengkulukota.go.id

2.    Email              : rsudkotabengkulu@gmail.com

3.    Telp                : 0736-345100

4.    Sms/WA Center    : 0812 1269 7721

5.    Melalui kotak saran

6.    Secara langsung melalui petugas di loket pengaduan

7.    QR CODE


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium klinik Elektronik"