Pelayanan Akta Jual Beli Tanah Waris

  1. Surat AJB asal/ bukti kepemilikan awal
  2. SPPT
  3. Fotokopi KK dan E-KTP Penjual dan Pembeli
  4. Fotokopi KTP dan KK ahli waris
  5. Surat keterangan kematian
  6. Surat keterangan tidak sengketa
  7. Surat keterangan beda luas (jika terdapat perbedaan luas) berdasar hasil ukur BPN
  8. Surat keterangan kepemilikan tanah dari kepala desa
  9. Lampirkan bukti dasar kepemilikan (AJB, Leter C, Sertifikat, dan Dasar yang diakui lainnya)
  10. Bukti pelunasan BPHTB, SSP, dan PBB
  11. Surat keterangan waris

  1. Persyaratan tersebut dapat diperoleh di Desa/ Kelurahan, Pemohon menghadap ke pengelola PPATS Kecamatan Cibitung
  2. Pengelola PPATS melakukan survey lokasi dan membayar biaya pengurusan berkas sebesar 1i harga transaksi
  3. Penginputan berkas dilakukan oleh pengelola PPATS
  4. Setelah data di input, data dikembalikan kepada pemohon, untuk selanjutnya ditandatangani oleh pihak terkait (penjual, saksi dan pembeli)
  5. Setelah lengkap dikembalikan lagi ke pengelola PPATS untuk ditanda tangani oleh PPATS
  6. Pengambilan akta jual beli waris

3 Hari kerja

1i nilai jual transaksi

Akta Jual Beli Waris

Loket Pengaduan dan Sp4n Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Jual Beli Tanah Waris"