Pelayanan Akta Pembagian Hak Bersama

  1. Surat Ajb Asal / bukti kepemilikan awal
  2. SPPT
  3. Fotocopy Kartu keluarga (KK) dan KTP-el pemberian dan penerima
  4. Fotocopy KTP dan KK ahli waris
  5. Surat keterangan kematian
  6. Keterangan tidak sengketa
  7. Keterangan beda luas
  8. Surat keterangan kepimilikan tanah dari kepala desa
  9. Lampirkan letter C
  10. Bukti pelunasan BPHTB, SPP dan PBB dai tahun 1996
  11. Surat keterangan waris

  1. Masyarakat datang ke desa dan melengkapi persyaratan di atas
  2. Setelah persyaratan lengkap pemohon menghadap ke pengelola PPATS Kecamatan
  3. Pengelola PPATS melakukan survei lokasi dan membayar biaya pengurus berkas 1 i harga transaksi
  4. Penginputan berkas dilakukan oleh pengelolah PPATS
  5. Setelah data diinput oleh pengelola, data dikembaliakan ke pemohon untu selanjutnya di tanda tangani oleh pihak penjual, pembeli dan saksi-saksi
  6. Setelah tanda tangan lengkap di kembaliakn lagi ke pengelola ppats untuk tanda tangani oleh PPATS
  7. Pengembalian akta pembagian hak bersama

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Pembagian Hak Bersama

a. Langsung Petugas di kantor Kecamatan Sukatani Alamat Jl Raya              Sukatani No. 42 Kode Pos 17630 

b. Tindakan langsung melalui media :  

    Email : Kecsukatani1@gmail.com 

     Instagram : @kec.sukatani 

     Telpon : (021) 891600772 

     Kotak Saran / Kotak Pengaduan


 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Pembagian Hak Bersama"