Standar Pelayanan Pengakuan Anak Yang Dilahirkan Di Luar Perkawinan Yang Sah Menurut Hukum/Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

  1. Salinan penetepan pengadilan
  2. Kutipan akta kelahiran
  3. Fotocopy KK

  1. Proses penyerahan dan kelengkapan berkas
  2. Operator merekam data
  3. Pemeriksaan draft dokumen
  4. Penandatangan dokumen
  5. Penyerahan dokumen
  6. Hasil pelayanan diarsipkan

10 menit proses pemeriksaan kelengkapan dokumen

10 menit proses penyerahan dan kelengkapan berkas

10 menit operator merekam data

10 menit pemeriksaan draft dokumen

5 menit penandatangan

10 menit penyrahan dokumen

10 menit pengarsipan


Tidak dipungut biaya

PENCATATAN SIPIL

NO TELPON: 081269938424

LINK PENGADUAN: https://s.id/halodukcapilbinjai

FACEBOOK: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai

IG: https://www.instagram.com/p/Cs6Fq33S5mD/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==

WEBSITE: http://www.edisdukcapil.binjaikota.go.id/

EMAIL: catpilbinjai@gmail.com

WHATSHAP: https://s.id/disdukcapil1275


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

edisdukcapil.binjaikota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengakuan Anak Yang Dilahirkan Di Luar Perkawinan Yang Sah Menurut Hukum/Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa"