Registrasi Surat ijin pemakaian tempat

  1. Surat Keterangan Dari desa atau intansi lain
  2. Photocopy KTP penanggung jawab
  3. Surat permohonan dari penanggung jawab
  4. Surat pernyataan bermaterai 6000

  1. silahkan datang ke kantor kecamatan Bojongmangu dan langsung ke loket pelayanan untuk memberikan berkas
  2. berikan berkas lengkap ke petugas pelayanan dan mengisi buku tamu yang di sediyakan
  3. menunggu di ruang tunggu sambil mengisi survey kepuasan masyarakat
  4. mengambil berkas di loket pelayanan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

SKM (Online)

Kotak Pengaduan dan Saran (Manual)

atau hubungi : 083157664429 / pelpublik07@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pelpublik07@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat ijin pemakaian tempat"