Surat Dispensasi Nikah Kurang dari 10 Hari Pencatatan

No. SK: 17 TAHUN 2023

  1. Surat Pengantar Perkawinan ( Model N1 )
  2. Surat Permohonan Kehendak Perkawinan ( Model N2 )
  3. Surat Persetujuan Mempelai ( Model N3 )
  4. Surat Izin Orang Tua / Wali ( Model N4 )

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas registrasi penerimaan.
  2. Apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon, apabila berkas lengkap maka akan diverifikasi dan diproses oleh kasie pelayanan umum.
  3. Kasie Pelayana Umum membuat konsep Surat Rekomendasi dan memberikan tugas kepada stafnya untuk segera diproses.
  4. Setelah selesai diproses Kasie Pelayanan Umum memeriksa Surat Rekomendasi tersebut dan sekaligus memaraf.
  5. Surat Rekomendasi selanjutnya dinaikkan keruangan Sekcam untuk di paraf kembali
  6. Setelah selesai diparaf oleh Sekcam Surat Rekomendasii tersebut dinaikkan ke ruangan Camat untuk mendapatkan Tandatangan
  7. Setelah selesai ditandatangani Surat Rekomendasi tersebut diserahkan ke bagian pengadministrasi surat untuk mengambil nomor, penggandaan surat dan di arsipkan.
  8. Setelah selesai digandakan Surat Rekomendasi tersebut diberi stempel Instansi, selanjutnya diserahkan ke meja pelayanan untuk diserahkan kepada pemohon

  1. Pemohon menyrahkan berkas pemohon kepada petugas register penerima
  2. Apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon, apabila berkas lengkap maka akan di verifikasi dan diproses oleh kasie pelayanan umum.
  3. Kasie pelayanan membuat konsep surat rekomendasi dan memberikan tugas kepada stafnya untuk segera memproses.
  4. Setelah selesai di proses, kasie pelayanan umum memeriksa surat rekomendasi tersebut sekaligus memaraf,
  5. Syrat rekomendasi selanjutnya din naikkan keruangan Sekcam untuk diparaf kembali,
  6. Setelah diparaf oleh Sekcam surat rekomendasi tersebut dinaikkan keruangan Camat untuk mendapatkan tandatangan,
  7. Setelah selesai ditandatangani rekomendasi tersebut di serahkan ke bagian pengadministrasian suerat untuk mengambil nomor dan penggandaan surat,
  8. Setelah selesai di gandakan berkas tersebut di berikan stempel instansi, kemudian diserahkan kembali kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah Kurang dari 10 Hari Pencatatan

   Pengajuan, saran dajn Masukan dapat disampaikan secara langsung pada petygas di Instansi ;

     Kanal SP4N-LAPOR ;

        Website             : www.acehsingkil.lapor.go.id

        sms                   :   melalui nomor 1708

        Twitter               : @lapor1708, dan aplikasi android / IOS : SP4N-LAPOR!

    Whasapp               : 085275261314

    Facebook               : Kecamatan SIngkohor

    Instagram              : kecamatan-singkohor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah Kurang dari 10 Hari Pencatatan"