Surat Pengantar Izin Keramaian

No. SK: Nomor 17 Tahun 2017

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Tetangga
  4. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. 1.Pemohon datang ke kelurahan, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang, Pemohon datang ketempat pelayanan 2. Pemohon menyerahkan berkah untuk di cek dan diverifikasi persyaratan kelengkapan 3. Setelah persyaratan lengkap , dibuatkan Surat Keterangan dan dicetak 4. Draft Surat Ketrangan dicek dan diparaf oleh pejabat Kelurahan 5. Surat Keterangan ditandatangani oleh Lurah 6. Kemudian diserahkan ke Kecamatan untuk ditandatangani oleh pejabat Kecamatan 7. Surat Keterangan diserahkan kepada pemohon

1 (satu) hari setelah berkas persyaratan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Izin Keramaian

1. WA Center 081 19704970

2. Kotak Saran

3. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Wa Center 081 1970 4970

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Izin Keramaian"