Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

  1. Surat Pengantar RT/RW setempat
  2. Fotocopy KTP pemohon dan 2 orang saksi
  3. Fotocopy Kartu keluarga
  4. Surat Keterangan Belum Menikah dari Desa/Kelurahan

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan kepada petugas Pendaftaran, berkas Pemohon diserahkan Petugas Pendaftaran kepada Petugas loket.
  2. Petugas loket menyerahkan berkas Pemohon kepada KoordinatorPelayanan untuk selanjutnya diperiksa dan diverifikasi, setelah berkas lengkap.
  3. Jika berkas Pemohon benar dan lengkap maka langsung diteruskan ke Camat untuk ditandatangani
  4. Berkas yang telah diproses dan ditandatangani Camat diserahkan kepetugas loket untuk di potocopy dan diarsipkan, yang asli diserahkan kepada Pemohon.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

1, Datang langsung ke Kantor Kecamatan Tarumajaya

2. Melalui Email 

3. Melalui Media Social : Instagram dan Twitter

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085313379525

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Pernah Menikah"