Pelayanan Penerbitan AK - 1

  1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP asli / fotocopy
  2. Ijazah dari Awal sampai Terakhir Asli / fotocopy yang di Legalisir
  3. Pas Foto Hitam Putih / Berwarna Ukuran 3 x 4 sebanyak 2 ( dua ) Lembar

  1. abcd

1. Pengajuan Permohonan ( 5 Menit )

2. Verifikasi Berkas ( 3 Menit )

3. Wawancara ( 3 Menit )

3. Pencatatan Data ( 3 Menit )

4. Penerbitan ( 2 Menit )

Tidak dipungut biaya

Data Pencari Kerja, Kartu kuning ( AK- 1 )

1. Email : disnakertpn129@gmail.com
2. Secara tertulis melalui :
    a. Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja
    b. Melalui Aplikasi SP4N LAPOR
    c. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08115002800

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan AK - 1"