Pelayanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bakamla RI

  1. Memiliki perangkat komputer/telepon pintar yang terkoneksi internet

  1. 1. Masyarakat dapat memberikan pengaduan melalui: a. Media Contact Center: 150321; b. Media Whatsapp: +62 821-2518-9898; c. Media SMS: +62 821-2518-9898; d. Media Email: Contactcenter@bakamla.go.id; e. Media Surat Elektronik: humas@bakamla.go.id; f. Media Sosial Instagram: bakamla_ri; g. Media Sosial Twitter: @HumasBakamlaRI; h. Media Aplikasi: SP4N-LAPOR; i. Media Surat Tertulis : Kotak Saran di Ruang Pelayanan Publik; dan j. Media Tatap Muka: Ruang Pelayanan Publik.
  2. Petugas Pelayanan Publik melaporkan kepada Ketua Area Pelayanan Publik untuk mendapatkan arahan;
  3. Ketua Area Pelayanan Publik melalui Petugas Pelayanan Publik memberikan jawaban kepada Pelapor.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Penyediaan dokumentasi/informasi terkait peraturan, monografi hukum, artikel hukum, yurisprudensi, peraturan internal

1.    Masyarakat dapat memberikan pengaduan melalui:

a.    Media Contact Center: 150321;

b.    Media Whatsapp: +62 821-2518-9898;

c.    Media SMS: +62 821-2518-9898;

d.    Media Email: Contactcenter@bakamla.go.id;

e.    Media Surat Elektronik: humas@bakamla.go.id;

f.     Media Sosial Instagram: bakamla_ri;

g.    Media Sosial Twitter: @HumasBakamlaRI;

h.   Media Aplikasi: SP4N-LAPOR;

i.     Media Surat Tertulis : Kotak Saran di Ruang Pelayanan Publik; dan

j.     Media Tatap Muka: Ruang Pelayanan Publik.

2.    Petugas Pelayanan Publik melaporkan kepada Ketua Area Pelayanan Publik untuk mendapatkan arahan;

3.      Ketua Area Pelayanan Publik melalui Petugas Pelayanan Publik memberikan jawaban kepada Pelapor.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bakamla RI"