Rekomendasi Bantuan Sosial

No. SK: 18

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Keterangan dari Keuchik
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
  5. Foto Lapak Rumah
  6. Bukti Kepemilikan Tanah

  1. Pemohon Menyerahkankan Berkas Permohonan ke Petugas Loket / Seksi
  2. Petugas Memverifikasikan Kelengkapan Berkas
  3. Berkas diserahkan kepada Operator Komputer
  4. Diperiksa oleh Kasubbag / Kasi untuk di Paraf
  5. Paraf Sekcam
  6. Ditandatangan oleh Camat
  7. Berkas diserahkan ke Petugas Loket / Seksi dan diserahkan kepada Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

Melalui Petugas Pengaduan, Medsos kantor dan Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Bantuan Sosial"