Pelayanan Akta Jual Beli Tanah Waris

  1. Surat Ajb Asal / bukti kepemilikan awal SPPT
  2. Fotocopy kartu Keluarga, KTP-el penjual dan pembeli
  3. Surat keterangan tidak sengketa
  4. Keterangan beda luas
  5. Keterangan Kepemilikan tanah dari desa
  6. Lampirkan Letter C
  7. Bukti pelunasan BPHTB, SSP, dan PBB dari tahun 1996

  1. Masyarakat datang ke desa dan melengkapi persyaratan di atas
  2. Setelah persyaratan lengkap pemohon menghadap ke pengelola PPATS Kecamatan
  3. Pengelola PPATS melakukan survei lokasi dan membayar biaya pengurus berkas sebesar 1 i harga transaksi
  4. Penginputan berkaas dilakukan oleh pengelola PPATS
  5. Setelah data diinput oleh pengelola, data di kembalikan ke pemohon untu selanjutnya di tanda tangani oleh pihak penjual, pembeli dan saksi-saksi
  6. Setelah tanda tangan lengkap di kembalikan lagi ke pengelola ppats untuk tanda tangani oleh PPATS
  7. Pengembalian akta jual beli

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Jual Beli Tanah Waris

a.  Langsung Petugas di kantor Kecamatan Sukatani Alamat Jl Raya             Sukatani No. 42 Kode Pos 17630

b. Tindakan langsung melalui media :  

    Email : Kecsukatani1@gmail.com 

    Instagram : @kec.sukatani 

    Telpon : (021) 891600772 

     Kotak Saran / Kotak Pengaduan



 

 

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Jual Beli Tanah Waris"