Pelayanan Surat Rekomendasi Permohonan Hak Atas Tanah Negara

No. SK: 70 Tahun 2023

  1. Foto copy KTP dan KK Pemohon
  2. Foto copy alas hak dengan asal usul riwayatnya jelas, seperti surat resmi dari pemerintah atas pemberian tanah negara
  3. Foto copy Pelunasan PBB 10 tahun yang sudah dibayar
  4. Surat Pengantar ditandatangani RT/RW
  5. Surat Permohonan dari Pemohon
  6. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan tidak sengketa (sesuai dengan Permen Agraria/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021) ditandatangani oleh : a. Pemohon (bermaterai); b. 2 (dua) orang saksi; c. RT & RW (distempel); (melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi)
  7. Surat Penyataan Kebenaran data dan Keabsahan dokumen bermaterai
  8. Surat Pernyataan Ahli Waris, jika dibutuhkan
  9. Surat Kuasa bermaterai dan Fotocopy KTP Penerima Kuasa, bila dikuasakan
  10. Foto/dokumentasi lokasi & batas-batas tanah Pemohon
  11. Menunjukan bukti dokumen/alas hak asli
  12. Fotocopy Akte Perusahaan apabila Pemohon berupa PT / Perusahaan / Yayasan
  13. Berita Acara Pengecekan Lapangan yang ditandatangani oleh Pemohon, Para Saksi Pemilik Tanah yang bersebelahan di batas Utara, Timur, Barat, Selatan dari tanah yang dimohonkan, RT, RW dan Lurah
  14. Surat Keterangan atau Pernyataan lain yang diperlukan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kecamatan)
  4. Petugas memproses penandatanganan Kelengkapan Administrasi Permohonan Rekomendasi Hak Atas Tanah (Kecamatan
  5. Pemohon menerima Kelengkapan Administrasi Permohonan Rekomendasi Hak Atas Tanah (PTSP).

2 Hari Kerja /Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Permohonan Hak Atas Tanah Negara yang ditandatangani Camat

  1. Nomor telepon /call center PTSP Kecamatan 021-7867686 / 0812-9076-9122
  2.  Kanal pengaduan masyarakat yang terintegrasi Aplikasi CRM, yaitu :
  •  Aplikasi JAKI 
  • Twitter DKI Jakarta 
  • Email dki@jakarta.go.id 
  • SP4N Lapor / Lapor 1708 
  • SMS Center (08111272206) 
  • Facebook Pemprov DKI Jakarta 
  • Media sosial pribadi Gubernur / Wakil Gubernur 
  • Aspirasi Publik 
  • Media Massa 
  • Aduan Kelurahan Aduan Kecamatan Aduan Walikota 
  • Pendopo Balaikota 
  • Aduan Inspektorat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Rekomendasi Permohonan Hak Atas Tanah Negara"